Selasa, 22
Oktober 2019 I KORAN TEMPO I 29
KPK
Akan Minta Pendapat Ahli Hukum Soal Undang-undang Baru
Lead (Teras Berita):
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana
meminta pendapat pakar hukum untuk menafsirkan pasal-pasal yang multitafsir
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara KPK , Febri Diansyah,
mengatakan pendapat ahli dibutuhkan sebagai pijakan lembaganya dalam membuat
peraturan KPK.
Termaksud dalam Sumber Pendapat :
Febri Diansyah, mengatakan pendapat ahli dibutuhkan
sebagai pijakan lembaganya dalam membuat peraturan KPK.
5W+1H :
Ø WHAT
: KPK berencana meminta pendapat pakar hukum untuk menafsirkan pasal-pasal yang
multitafsir
Ø WHO
: Komisi Pemberantasan Korupsi
Ø WHY
: pendapat ahli dibutuhkan sebagai pijakan lembaganya dalam membuat peraturan
KPK.
Ø HOW
: tentang perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Mahasiswa
Kembali Desak Jokowi Terbitkan Perpu KPK Seusai Pelantikan
Nyoman Ari Wahyuni l Adam Prireza
Lead (Teras Berita) :
Ratusan mahasiswa dari berbagai
kampus berunjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat,
kemarin. Mereka kembali menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Termaksud dalam Sumber Peristiwa :
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus berunjuk rasa
di sekitar Istana Negara, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, kemarin.
5W+1H :
Ø WHAT
: Mahasiswa kembali desak jokowi terbitkan Perpu KPK seusai pelantikan.
Ø WHEN
: kemarin (21 Oktober 2019)
Ø WHO : Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus
Ø WHERE
: Sekitar Istana Negara, Jalan Merdeka, jakarta Pusat
Ø WHY
: menuntut Presiden Joko Widodo untuk
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi
Ø HOW
: Dengan berunjuk rasa
FIONA RENATAMI
PB-
1D
1906321108

















